Penetapan batas wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang akan dikaji ulang untuk menjadi pijakan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penetapan batas wilayah dua daerah itu.

Kupang (ANTARA) - Bupati Kupang, Nusa Tenggara Timur, Korinus Masneno mengatakan penetapan batas wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang akan dikaji ulang untuk menjadi pijakan bagi Kementerian Dalam Negeri dalam penetapan batas wilayah dua daerah itu.

"Berdasarkan hasil pertemuan bersama di Bogor telah disepakati penetapan batas wilayah perlu dilakukan pengkajian ulang oleh Gubernur NTT, Bupati Kupang dan Wali Kota Kupang untuk pengambilan keputusan yang bersifat final oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Bupati Kupang Korinus Masneno dalam keterangan pers, di Kupang, Senin.
Baca juga: Indonesia-Timor Leste belum sepakati batas laut

Korinus Masneno mengatakan hal itu terkait beredarnya informasi di tengah masyarakat Kabupaten Kupang tentang adanya sejumlah desa dari daerah itu yang masuk ke wilayah Kota Kupang.

Ia mengatakan, pertemuan yang berlangsung di Bogor pada 3-5 Oktober 2019 tidak membicarakan tentang adanya sejumlah desa Kabupaten Kupang yang masuk ke Kota Kupang.

Korinus Masneno mengatakan pada pertemuan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri Kepala Badan Perbatasan NTT Linus Lusi telah disepakati bahwa desa-desa dan kelurahan yang telah terbentuk dan berada di dua daerah ini, tetap dipertahankan sesuai dengan kondisi semula.

"Batas desa yang ada dan sifatnya sudah definitif tidak boleh diganggu gugat lagi," ujar Korinus Masneno, seraya mengatakan bahwa pemerintah kabupaten tidak segera mempublikasikan hasil pertemuan di Bogor karena pemerintah daerah ini menganggap tidak ada desa dari Kabupaten Kupang yang masuk ke wilayah Kota Kupang.
Baca juga: Korem kepulauan diwacanakan di NTT

Ia mengatakan, adanya informasi bahwa sejumlah desa di Kabupaten Kupang masuk ke wilayah Kota Kupang merupakan informasi yang menyesatkan.

"Peninjauan ulang yang dilakukan nanti hanya untuk melihat posisi pilar batas wilayah yang telah ada selama ini," ujar dia lagi.

Ia mengatakan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1996 pasal 6 ayat 2 menjelaskan bahwa penetapan batas sudah memiliki kepastian hukum apabila sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri.

Korinus Masneno menambahkan, khusus untuk Dusun 5, Desa Naimata yang bergabung ke Desa Baumata bersifat final, sehingga disepakati bahwa batas desa itu tidak dapat diganggu gugat lagi.

Terkait dengan Bandar Udara El Tari Kupang, menurut Masneno, sertifikatnya jelas masuk dalam wilayah Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang dan setiap tahun membayar PBB di Kabupaten Kupang dengan nilai Rp73 juta, sehingga daerah itu tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Kupang.
Baca juga: Timor Leste Masuki Naktuka, RI Harus Tegas

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019