Samarinda (ANTARA News) - Pasangan calon gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan Farid Wadjdy (AFI) menggugat KPU Kaltim Rp 2 miliar.Ketua Tim Pengacara pasangan AFI, OC Kaligis kepada wartawan di Samarinda, Kaltim, Rabu, mengungkapkan, gugatan itu akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Samarinda, pada Kamis, 31 Juli 2008."Kami memiliki bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan KPU Kaltim pada Pilgub Kaltim, termasuk Surat MA tertanggal 15 Juli 2008 Nomer 123/KMA/VII/2008 tentang Hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kaltim," ujar OC Kaligis.Selain inkonsistensi terhadap penerapan UU pada proses pilgub, KPU Kaltim kata OC Kaligis, juga diduga telah melakukan konspirasi."Mestinya, Jika KPU Kaltim menggunakan UU No. 12 tahun 2008, mereka harus memberikan somasi kepada semua pasangan cagub dan cawagub sebelum pelaksanaan Pilgub. Namun saat `jagonya` kalah, KPU Kaltim kemudian menggunakan UU No. 12 tahun 2008,"katanya.Pengacara kondang di tanah air itu mengungkapkan, penerapan UU No. 12 tahun 2008 pada Pilgub Kaltim yang merupakan revisi amandemen UU 32/2004 tidak sesuai dengan keputusan KPU pada UU No. 35 tahun 2004."KPU Kaltim telah mengkhianati peraturan yang dibuatnya sendiri. Penerapan UU No. 32 tahun 2004 (tentang Pemerintahan Daerah, red) telah dijalankan oleh delapan provinsi yang melaksanakan pilkada, kecuali Jawa Timur yang sebelumnya telah melakukan kesepakatan antara KPU dan para cagub dan cawagub,"ujar Ketua Tim Pengacara AFI itu.Secara `de facto` dan `de yure` lanjut OC Kaligis yang juga pengacara dalam kasus Artalyta Suryani itu, Awang Faroek Ishak sudah resmi sebagai gubernur Kaltim periode 2008 hingga 2013. "Faktanya, Mendagri menyatakan bahwa Pilgub Kaltim menggunakan UU No. 32/2004 . Sementara secara hukum, perolehan suara AFI unggul dari cagub dan cawagub lainnya dan telah memenuhi syarat UU No. 32 tahun 2004 yakni memperoleh suara 25 perses plus satu,"ungkap pengacara keluarga Cendana itu. Sementara, Awang Faroek Ishak mengaku tidak takut pada pelaksanaan putaran kedua Pilgub Kaltim. "Jika itu sesuai UU, kami akan mengikutinya. Tetapi, pelaksaaan putaran kedua Pilgub Kaltim itu adalah perbuatan melawan hukum sehingga kami menolak,"ujar Awang Faroek Ishak yang merupakan Bupati Kutai Timur tersebut. Ia juga merasa heran atas pernyataan Ketua KPU Kaltim, Jaffar Haruna yang mengaku belum menerima surat MA tersebut. "Kami sempat menemui Ketua KPU Kaltim dan dia mengaku baru menerima Surat MA itu setelah kami perlihatkan. Tapi, kami punya bukti rekaman yang melihat saat seorang petugas pos mengantarkan surat itu ke KPU, tapi mereka mengacuhkannya dengan alasan ada pertemuan dengan Muspida,"ungkap Awang Faroek Ishak. Sementara, beberapa massa Awang Faroek Ishak yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bersatu (KRB), mengancam akan membakar kantor KPU Kaltim, jika tetap memaksakan pilgub Kaltim putaran kedua. "Jika dalam pertemuan antara KPU dengan warga Dayak, tetapi mereka tetap memaksakan menggunakan UU No. 12 tahun 2008, kami akan membakar KPU Kaltim. Warga Dayak dari berbagai pelosok Kaltim sudah siap datang ke Samarinda menduduki Kantor KPU Kaltim,"ungkap, salah seorang tokoh pemuda Dayak, Martinus.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008