Batang (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPR RI, Agus Condro membantah telah menerima aliran dana dari Bank Indonesia (BI) untuk anggota DPR sebesar Rp250 juta dalam kasus pembahasan Undang-undang (UU) BI dan Badan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).Pernyataan itu disampaikan, Anggota Komisi IX Bidang Perbankan dan Keuangan DPR RI, Agus Condro di Batang, Rabu, untuk menyangkal tudingan yang dibeberkan anggota Fraksi Golkar, Hamka Yandhu dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, belum lama ini."Selama di Komisi IX DPR, saya belum pernah menerima uang dari BI sebesar Rp250 juta melalui dia (Hamka Yandhu, red.).Jika memang Hamka menuduh seperti itu, saya akan mempertanyakan dimana jatah uang yang seharusnya diberikan untuk saya," kata Agus Condro yang saat ini duduk di Komisi II DPR RI.Politikus asal Kabupaten Batang ini, mengatakan, tuduhan terhadap dirinya yang dilakukan Hamka Yandhu dinilai tidak berdasar karena hingga kini uang itu belum pernah diterimanya."Saya harus menagih kemana untuk mendapatkan uang itu. Soalnya sampai sekarang saya belum menerima uang itu dan jika memang benar ada, maka akan diambil untuk kemudian diserahkan ke KPK," katanya.Selama di Komisi IX periode 1999-2004, dia mengaku tidak mengikuti proses pembahasan UU BI dan BLBI karena dirinya masuk ke Komisi IX pada pertengahan 2003 yang saat itu pembahasan UU BI dan BLBI telah sampai pada proses "finishing"."Saat itu, saya tidak mengikuti sejak awal sehingga hanya mengekor saja untuk mengikuti apa yang telah dibahas anggota dewan lainnya," katanya.Kendati tidak menerima uang sebesar Rp250 juta dari BI, tetapi dirinya mengaku telah menerima uang dari Hamka Yandhu melalui sekretarisnya sebesar Rp25 juta."Saya pernah dipangil Pak Hamka Yandhu untuk datang ke ruangannya. Saat itu saya langsung naik ke atas untuk menemuinya tetapi tidak ketemu. Saya hanya ditemui sekretarisnya dan diberi sebesar Rp25 juta. Namun uang apa, saya tidak jelas," katanya.Ia mengatakan, akibat ketidakjelasan uang yang diterimanya itu, dirinya menyerahkan uang itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dilakukan pemeriksaan pada 4 Juli 2008."Demi penegakan kebenaran dan keadilan yang ada, saya akan siap memberikan kesaksian di persidangan Tipikor nanti," katanya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008