"Saya sih tidak melihat bahwa produk revisi ini pelemahan, jadi pelemahan itu ada pada orangnya," tegas Adhie, di Jakarta, Minggu.
Ia melihat posisi KPK itu tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumen.
"KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya 'tough' konsisten dengan pemberantasan korupsi tidak akan ada aturan yang membelenggunya," ujarnya.
Baca juga: KPK sebut setengah peraturan internal akan berubah terkait revisi UU
Baca juga: Pengamat: RUU KPK perkuat pemberantasan korupsi
Baca juga: Legislator: Presiden jangan dilema terkait UU KPK
Jika UU KPK hasil revisi dianggap melemahkan, kata Adhie, UU sebelumnya ternyata juga tidak lebih baik, dalam artian pemberantasan korupsi hingga kini berjalan dengan tidak maksimal.
"Faktanya kan banyak koruptor yang tidak bisa mereka tembus," tegasnya.
Menurut Adhie, jika UU sebelumnya sudah dinilai cukup, maka harusnya korupsi-korupsi kelas kakap bisa ditembus.
"Nah, UU KPK yang lama kan memberikan semua itu, tapi toh mereka ngga bisa jalan juga, berarti kan pelemahannya bukan dari UU nya, kata Adhie.
Terkait dengan rencana penerbitan perppu, Adhie mengaku sangat tidak setuju jika sedikit-sedikit perppu diterbitkan padahal tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Nah karena kalau logika yang terus berjalan seperti ini, kalau kita tidak setuju dengan UU yang keluar lalu kita bawa ke MK, atau sedikit-sedikit perppu, ini kan membuat eksekutif dan legislatif menjadi tidak cerdas," tuturnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019