Surabaya (ANTARA News) - Pelaku mutilasi dan pembunuhan berantai, Verry Idham Henyansyah (31) alias Ryan warga Dusun Maijo, Desa Jatiwates, Kecamatan Tembelang, Jombang, Jawa Timur tidak perlu dihukum mati, kata praktisi hukum dari perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Mahkamah Pidana Internasional (KMS-MPI), Agung Yudhawiranata."Kalau ditanya siapapun, entah kasus apapun. Hukuman mati sangat tidak tepat dan harus segera dihapuskan," katanya usai acara Workshop tentang Ratifikasi Statuta Roma di Surabaya, Rabu.Ia mengatakan apapun yang dilakukan Ryan hukuman mati tidak tepat.Ketidaksetujuannya dengan hukuman mati, kata dia, bukan karena soal teologis yakni hak untuk hidup dan mati hanya Tuhan yang bisa menentukan bukan manusia. Namun demikian, ia melihatnya dari sisi, penegakan hukum di Indonesia yang hingga kini belum sempurna. Pasalnya hingga kini masih sering terjadi kesalahan-kesalahan dan pengadilan sesat (pengadilan salah menjatuhkan vonis yakni orang yang tidak bersalah ternyata divonis bersalah). "Kalau misalnya hukuman penjara, kan ada kesempatan bagi pengadilan dan negara untuk melakukan reparasi terhadap kesalahan-kesalahan pengadilan," katanya. Para pelaku kejahatan tersebut bisa dibebaskan dan dipulihkan, serta kerugian materiil bisa diganti, namun jika hukuman mati, nyawa seseorang tidak bisa diganti. "Apalagi kalau orang tersebut sudah divonis hukuman mati, tapi dibelakang hari kemudian baru ditemukan bukti baru yang menyatakan orang tersebut tidak bersalah, apa yang bisa dilakukan oleh pengadilan," katanya. Seperti halnya kasus Senkong dan Karta tahun 1980 yakni seorang petani yang dihukum mati karena melakukan pembunuhan, namun ternyata terbukti bukan mereka yang bersalah. "Kasus di Sulawesi tahun 2007 yakni suami istri dipaksa oleh pengadilan membunuh anaknya. Nyaris karena kejahatanya tersebut diancam hukuman mati.Untungnya belum dipengadilan anaknya tidak mati, cuma minggat (pergi)," katanya. Untuk itu, kami menentang adanya pelakukan hukuman mati. Pasalnya hukuman mati belum sama sekali terbukti memberikan efek jera.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008