Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka tender pengadaan kendaraan dinas untuk keperluan lembaga itu di pusat maupun daerah mulai September 2008.Menurut Kepala Biro Logistik KPU, Dalail, pembukaan tender kendaraan berupa mobil dan motor itu dilakukan di masing-masing kantor KPU baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota."Pengadaan mobil untuk KPU pusat yakni tujuh unit. Sementara untuk KPU provinsi masing-masing satu mobil dan dua mobil untuk setiap KPU kabupaten kota," katanya di Jakarta, Rabu. Menurut Dalail, dana yang dialokasikan untuk pengadaan tujuh mobil di KPU pusat adalah Rp2,1 miliar. Ini berarti, KPU mengalokasikan dana Rp300 juta untuk satu mobil bagi anggotanya. Sementara, dana yang dialokasikan untuk pengadaan satu mobil bagi KPU provinsi dan kabupaten/kota yakni Rp150 juta. Menurut Dalail, KPU telah menyiapkan spesifikasi untuk pengadaan kendaraan itu. Pengadaan motor yang akan ditenderkan KPU berjumlah 20 unit untuk KPU pusat, 5 unit untuk KPU Provinsi, dan 5 unit untuk masing-masing KPU di tingkat kabupaten/kota.Anggota KPU, Abdul Aziz, yang dikonfirmasi membenarkan mengenai pengadaan mobil itu. Menurut Aziz, anggota KPU saat ini masih menggunakan mobil bekas anggota KPU periode lalu. Meski kondisi luarnya masih bagus, namun mobil tersebut sering mengalami masalah pada mesin. Oleh karena itu, menurut Aziz, wajar jika ada alokasi anggaran untuk pengadaan mobil baru bagi anggota KPU pusat. "Itu tidak berlebihan," tambahnya.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008