Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Reformasi, Abdul Hakam Naja, membantah pemberitaan yang menyebutkan dirinya telah menerima uang suap Rp250 juta dari Bank Indonesia (BI) saat ia masih menjadi anggota Komisi IX.
"Saya tidak pernah menerima uang suap Rp250 juta terkait aliran dana BI ,baik yang diberi BI maupun pihak yang mengatasnamakan BI," kata Hakam di Jakarta, Rabu, melalui surat elektronik yang dikirimnya.
Sebagai anggota DPR yang memiliki komitmen pada pemberantasan korupsi, maka Hakam mengaku tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus aliran dana BI.
Ia mendukung pengusutan kasus itu oleh KPK dengan lebih maksimal, transparan, obyektif, tanpa pandang bulu menyangkut siapa saja yang dipandang ikut terlibat sehingga pengadilan dapat membuktikan pihak mana yang bersalah sekaligus pihak mana yang tidak bersalah.
"Saya siap memberi kesaksian dalam persidangan kasus ini jika diperlukan," katanya.
Hakam menilai perhatian masyarakat atas kasus itu sebagai wujud kepekaan dan kesadaran yang patut dihargai, guna memberi dorongan bagi upaya penegakan hukum yang berwibawa, kuat, serta mandiri khususnya oleh KPK.
"Saya bahkan mengajak masyarakat luas untuk mengontrol proses peradilan kasus aliran dana BI agar menghasilkan keputusan yang adil," katanya.
Hakam berharap bantahan dan penjelasannya dapat menjawab tuntas adanya rasa khawatir dan menghentikan berbagai pandangan meragukan dari banyak kalangan, baik terhadap posisi dan statusnya sebagai anggota DPR Komisi IX 2003-2004 maupun sebagai pribadi yang ingin menegakkan keadilan dan hukum.
"Hanya kepada Allah SWT saya berserah diri," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008