Khartoum, (ANTARA News) - Pengadilan Sudan Selasa menjatuhkan hukuman mati pada delapan tersangka pemberontak Darfur. Mereka bersalah menurut undang-undag anti-terorisme. Hakim Muntasim Mohamed Saleh menjatuhkan hukuman mati pada kedelapan pria itu, semuanya diduga dari kelompok pemberontak Gerakan Keadilan dan Persamaan (JEM), serta membebaskan satu tersangka lainnya yang terbukti tidak bersalah dan merujuk kasus lainnya ke pangadilan anak khusus. Hukuman mati itu akan secara otomatis dirujuk ke pengadilan banding. Presiden Omar al-Bashir pekan lalu memberikan amnesti pada 89 anak yang ditangkap oleh pihak berwenang Sudan menyusul serangan Mei, yang menandai kali pertama bahwa beberapa dasawarsa konflik regional itu telah mencapai ambang pintu kekuasaan. Sudan telah membentuk pengadilan khusus di Khartoum, Khartoum utara dan Omdurman yang merupakan sasaran serangan JEM, untuk mengadili puluhan tersangka yang ditangkap dalam tindakan keamanan menyusul serangan yang menewaskan lebih dari 222 orang. Pengacara menyatakan pengadilan khusus itu tidak konstitusional dan tidak menjamin hak hukum klien mereka.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008