Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban membantah dirinya telah menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) saat menjadi anggota DPR, seperti yang dinyatakan mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu sebelumnya. "Mungkin pak Hamka panik, dan saya pikir mungkin beliau juga lupa karena semua orang komisi IX. Itu hanya sekedar untuk mencocokkan angka-angka yang dituduhkan (KPK) kepadanya saja," kata Kaban di sela kunjungannya ke Desa Rumbio, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa sore. Menurut dia, bantahan terhadap pernyataan Hamka Yamdu tersebut sudah ia beberkan dalam berita acara KPK, beberapa waktu lalu. Ia menilai, tuduhan tersebut tidak beralasan karena dirinya tidak termasuk di dalam tim revisi Undang-Undang tentang BI pada saat menjabat sebagai anggota DPR RI Komisi IX. "Saya tidak pernah menerima dan saya menolak apa yang dikatakan Pak Hamka Yamdu, karena saya merasa tidak pernah merasa menerimanya (dana BI)," kata Kaban. Sebelumnya, Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/7) mengatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban menerima dana Bank Indonesia saat masih menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Menurut Hamka, Paskah Suzetta dan MS Kaban menerima sendiri dana tersebut saat dirinya menjadi saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Bekas Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Menurut Hamka, Paskah menerima Rp 1 miliar secara bertahap empat kali dan MS Kaban menerima Rp300 juta dari BI. Sedangkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum dan fakta hukum atas pernyataan Hamka Yandhu terkait dugaan keterlibatan dua menteri di kabinetnya dalam kasus tersebut.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008