Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar sudah memerintahkan bagian penindakan KPK untuk mencermati pengakuan Hamka Yandhu tentang aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota dan pimpinan Komisi IX DPR RI pada 2003.
"Saya sudah minta teman-teman di penindakan untuk mencermati fakta itu," kata Antasari di Jakarta, Selasa malam.
Hamka Yandhu, Senin (28/7), memberi kesaksian di muka persidangan bahwa dirinya membagikan uang dari BI ke seluruh anggota dan pimpinan Komisi IX DPR.
Uang yang dibagikan berkisar antara Rp250 juta sampai Rp500 juta.
Dalam keterangannya, Hamka menyatakan Menteri Kehutanan MS Kaban menerima Rp300 juta dari Bank Indonesia (BI) ketika menjadi anggota Komisi IX DPR RI.
Hamka menegaskan dirinya sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada Kaban.
Hamka juga menegaskan, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menerima uang sekira Rp1 miliar yang berasal dari Bank Indonesia ketika menjabat pimpinan Komisi IX DPR RI.
"Pak Paskah menerima kira-kira satu miliar," kata Hamka.
Selain Paskah, beberapa pimpinan Komisi IX lain juga menerima aliran dana. Mereka adalah Emir Muis dari PDIP (menerima Rp300 juta), Ali Masykur Musa dari PKB (Rp.300 juta), dan Faisal B.
Antasari mengatakan, setiap fakta yang mucul di persidangan adalah bukti awal yang cukup untuk bertindak.
"Itu salah satu bukti awal yang cukup," katanya.
Namun demikian, KPK masih merasa perlu untuk menambah bukti-bukti tambahan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008