Jakarta (ANTARA News0) - Tim Pembela Muslim (TPM) menyatakan pihaknya sampai sekarang belum menerima surat penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) III tiga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi dkk. "Kami sampai sekarang belum menerima surat penolakan PK itu," kata Koordinator TPM, Mahendradatta, di Jakarta, Selasa. Ia menyatakan seharusnya kuasa hukum dari ketiga terpidana itu, mendapatkan surat penolakan permohonan PK III. "Pihak PN Denpasar seolah-olah menempatkan kami seperti Amrozi, dengan tidak memberikan surat itu," katanya. Oleh karena itu, pihaknya mencurigai ada faktor kesengajaan dengan tidak memberitahukan adanya surat tersebut. "Modus yang tercium merupakan balas dendam dari kepala PN Denpasar," kata Mahendradatta. Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Agung (Kejagung)sampai Senin (28/7) belum menerima surat penolakan permohonan PK III tersebut. "Kami sampai sekarang belum menerima surat itu," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), Abdul Hakim Ritonga. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008