Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas bunga obligasi yang diperoleh oleh perusahaan reksadana mulai 2009 namun pemerintah akan memperhatikan kesinambungan industri reksadana di tanah air.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Selasa, menyebutkan, pemerintah akan selalu memperhatikan perilaku pasar serta menjaga kesinambungan usaha reksadana.
"Pemerintah saat ini sedang mengkaji secara mendalam tata cara pengenaan PPh atas bunga dan diskonto obligasi yang akan dikenakan PPh yang bersifat final dan kompetitif," kata Djoko.
Menurut dia, pemerintah juga akan menetapkan aturan peralihan untuk menentukan saat berlakunya pengenaan PPh secara final itu.
"Pemerintah senantiasa akan terbuka dan bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dalam membuat kebijakan lebih lanjut tentang PPh ini," kata Djoko.
Ia menjelaskan, dengan telah selesainya pembahasan RUU tentang PPh di tingkat pansus, maka RUU itu siap untuk disahkan dalam sidang paripurna DPR.
RUU tentang PPh itu merupakan perubahan keempat dari UU Nomor 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 tahun 2003.
Salah satu yang disetujui dalam pansus adalah dihapuskannya Pasal 4 ayat (3) huruf j yang berbunyi " bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha, tidak termasuk sebagai obyek pajak".
Hal itu diatur lebih lanjut dalam Pasal 5 huruf c PP Nomor 6 tahun 2002 tentang PPh atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, yang mengatur bahwa atas bunga dan diskonto obligasi yang diterima WP reksadana yang terdaftar pada Bapepam, selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha tidak dikenakan pemotongan PPh yang bersifat final.
"Dengan dihapuskannya pasal 4 ayat 3 huruf j itu, maka penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana dikenai PPh," jelas Djoko.
***8***
(T.A039)
(T.A039/B/A023/A023) 29-07-2008 16:38:38
NNNN
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008