Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi
Sidoarjo (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, terus mendalami laporan anggota POM AU terkait dengan kasus dugaan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) dengan terlapor FS yang merupakan istri dari anggota TNI AU.
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Zain Dwi Nugroho, di Sidoarjo, Sabtu, membenarkan terkait dengan pelaporan POM AU mengenai dugaan tindak pidana ITE dengan terlapor FS.
Baca juga: Danlanud Muljono tegaskan sanksi Peltu YNS tunggu keputusan pimpinan
"Saya sampaikan benar tadi malam SPKT Polresta Sidoarjo telah menerima laporan tersebut, saat ini sedang dalam penanganan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," katanya melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan, pihaknya juga meminta kepada rekan media untuk memberikan waktu supaya fokus dalam menangani perkara tersebut.
"Mohon berkenan kami kasih waktu untuk fokus menangani perkara tersebut. Terima kasih banyak atas pengertiannya," ucapnya.
Baca juga: Pengamat: Penegakan disiplin anggota TNI untuk menjaga kewibawaan
Disinggung terkait dengan kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap terlapor, dirinya belum bisa memastikan lebih jauh atas kasus ini. "Sabar," ujarnya.
Sebelumnya, dari informasi laman tni-au.mil.id, TNI Angkatan Udara (TNI AU) memberi sanksi tegas kepada anggota Satpomau Landasan Udara (Lanud) Muljono Surabaya dan istri lantaran komentar istri di media sosial terkait dengan informasi penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto.
Sanksi tersebut diberikan kepada Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya dan istri FS. Sanksi itu diberikan karena FS, istri dari Peltu YNS menyebarkan opini negatif di media sosial (facebook).
Baca juga: Istri posting nyiyir soal Wiranto, Komandan Kodim Kendari dicopot
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019