Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu putusan pengadilan atas kasus Jaksa Urip Tri Gunawan untuk membuka kembali perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), setelah adanya vonis terhadap Artalyta Suryani (Ayin) di Pengadilan Tipikor. "Karena ada hubungan antara Urip dengan Artalyta, itu menjadi satu bagian perkara. Jadi harus menunggu pertimbangan putusan Urip," kata Kapuspenkum Kejagung, BD Nainggolan, di Jakarta, Selasa. Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya akan mempelajari putusan terhadap Ayin yang melakukan suap sebesar 660 ribu dollar AS terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan. "Hari ini kan baru putusan, kita pelajari dulu pertimbangan hakim," kataya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis Ayin dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp250 juta. Majelis hakim yang dipimpin Mansyurdin Chaniago menyatakan Ayin telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008