Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR (bidang hukum) Aziz Syamsuddin melihat pengakuan Hamka Yandhu bahwa seluruh anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 menerima aliran dana Bank Indonesia, masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan lagi untuk pembuktiannya."Itu semua baru fakta hukum yang diungkap Hamka di dalam persidangan dan itu masih perlu pembuktian serta konfirmasi dari pihak-pihak yang diungkapkan tersebut," ujarnya di Jakarta, Selasa.Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (29/7), Hamka yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simandjuntak, menyatakan sekitar 52 anggota DPR periode 1999-2004 yang ikut menerima aliran dana BI.Menurut Hamka , uang tersebut disebar ke semua anggota DPR di komisi bidang keuangan tersebut dalam sejumlah tahap dengan kisaran Rp250 juta hingga Rp1 miliar /orang dengan total dana keseluruhan Rp21,6 miliar. Aziz yang juga merupakan doktor di bidang hukum pidana itu mengatakan bahwa norma hukum itu harus sesuai dengan aturan perundang-udangan yang berlaku. Terkait dengan hal itu, ujarnya, semua yang dinyatakan Hamka dimuka persidangan harus diiringi dengan bukti-bukti tertulis atau minimal terdapat dua orang saksi. "Dengan demikian, sesuai substansi dari aturan yang berlaku itu maka pernyataannya tersebut perlu dilakukan proses hukum lanjutan guna memenuhi unsur-unsur dalam melakukan pembuktiannya," ujarnya. Apabila hal tersebut tidak dapat dibuktikan, ia menambahkan, bukan tidak mungkin Hamka Yandhu akan dituntut secara hukum oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataannya itu. Sementara itu, sejumlah mantan anggota Komisi IX DPR yang disebut-sebut menerima aliran dana BI, baik yang diserahkan Hamka Yandhu maupun Antony Zeidra Abidin, dengan tegas menyatakan tidak menerima dana tersebut. Misalnya anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP), Daniel Budi Setiawan dan Engelina Pattiasina, membantah keras bahwa dirinya pernah menerima aliran dana BI, sebagaimana dikatakan Hamka Yandhu. Keduanya menyatakan tengah mempersiapkan gugatan kepada Hamka. Sedangkan anggota lainnya, Amru Al Mu`tasim serta Ali As`ad (FKB), yang masing-masing menerima dana BI dalam beberapa tahap itu telah mengembalikan uang yang mereka terima itu ke KPK.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008