Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR periode 1999-2004 Engelina Pattiasina merasa namanya telah dicemarkan terkait tudingan bahwa dirinya pernah menerima aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp250 juta.
"Ini jelas pencemaran nama baik. Saya sangat marah begitu tahu nama saya disebut-sebut, padahal ini sesuatu yang saya sama sekali tidak tahu," kata Engelina di Jakarta, Selasa, ketika dimintai tanggapannya mengenai kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Senin (28/7), mantan anggota Komisi IX DPR, Hamka Yandhu, membeberkan aliran dana BI senilai Rp100 miliar yang dibagikan kepada 52 anggota DPR periode 1999-2004.
Kesaksian Hamka itu dikemukakan saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan Bank Indonesia, dengan terdakwa mantan Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, dan mantan Kepala Biro BI, Rusli Simandjuntak.
Menurut Engelina, yang telah hengkang dari PDIP dan kini menjadi Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB), dirinya sedang berusaha menghubungi Hamka Yandhu maupun Dudhie Murod (anggota Fraksi PDIP), yang disebut Hamka sebagai perantara untuk membagikan dana kepada 14 anggota FPDIP saat itu.
"Keduanya (Hamka Yandhu dan Dudhie Murod) pasti saya akan konfirmasi, kenapa mereka bilang begitu," katanya.
Engelina juga mengaku telah dihubungi rekannya mantan anggota FPDIP Zulfan Lindan yang juga disebut menerima dana BI.
"Zulfan barusan telepon dari Bangka. Ini kan enak saja mereka (Hamka dan Dudhie) yang terima duit terus bilang kita juga terima. Kalau mereka yang ambil uangnya, jangan bilang kita juga terima," katanya.
Engelina juga mengaku sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap kasus tersebut karena dinilai sudah mencemarkan nama baiknya.
Kasus BI bermula ketika Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 2003 yang mengeluarkan persetujuan penggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar.
Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan mantan pejabat BI.
Dalam kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, mantan anggota DPR Anthony Zedra Abidin dan anggota DPR Hamka Yandhu. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008