Kepala Tim I Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kompol Dewa Made Palguna melalui siaran pers, Sabtu, mengatakan pemusnahan ini adalah tindak lanjut dari penangkapan yang dilakukan di Perumahan Citra Grand City, Palembang pada akhir September lalu.
Baca juga: Bareskrim sita 38 kg sabu Malaysia yang diselundupkan via laut
Baca juga: Bareskrim sarankan tahanan bandar dan pengedar dipisah
"Jadi sesuai aturan undang-undang, kami lakukan pemusnahan hari ini disaksikan jaksa dan para tersangka," ujar Dewa Palguna.
Tersangka yang ditangkap dari kasus ini ada tiga orang. Mereka adalah SB (61), AW (48), dan JN (51).
Menurut Dewa Palguna, selain memusnahkan barang bukti dan melengkapi berkas perkara, penyidik masih mengembangkan kasus karena diduga masih ada pelaku yang buron.
"Proses hukum tetap berlanjut, pemberkasan juga berjalan dan kasus kami kembangkan, karena diduga di luar sana masih ada anggota jaringan yang belum tertangkap," katanya.
Dalam kasus ini, selain menyita 15 kilogram paket sabu-sabu, penyidik juga mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk membawa sabu-sabu.
Paket sabu-sabu itu diketahui berasal dari Malaysia dan diselundupkan melalui Riau.
"Sabu-sabu diduga dibawa melalui jalur laut dan dimasukkan ke mobil," katanya.
Kepada para tersangka yang ditangkap, mereka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Bareskrim tangkap 4 kurir penyelundup 43,5 kg sabu dari Malaysia
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019