Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menghormati proses hukum dan fakta hukum terkait pernyataan mantan anggota Komisi IX DPR Hamka Yandhu bahwa Menteri Negara PPN/Ketua Bappenas Paskah Suzetta dan Menhut MS Kaban menerima aliran dana Bank Indonesia, saat mereka berdua menjadi anggota DPR. Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan Presiden Yudhoyono menyerahkan semuanya pada fakta hukum. "Kalau Presiden menyerahkan semuanya pada fakta hukum. Yang bersangkutan bisa melakukan pembelaan diri berdasarkan azas praduga tak bersalah," kata Andi sebelum mendampingi Presiden Yudhoyono bertemu dengan Presiden OPEC, Chakib Khelil. Andi menambahkan proses hukum akan dihormati dan dijalankan dengan baik untuk menuntaskan masalah tersebut. Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa dan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi tidak memberikan komentar atas pertanyaan wartawan. "Saya baca (hal itu-red) di koran tadi," kata Sudi pada wartawan, sementara Hatta Radjasa mengatakan belum membaca hal tersebut dari surat kabar. Sebelumnya Hamka Yandhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (28/7) mengatakan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Paskah Suzetta dan Menteri Kehutanan MS Kaban menerima dana Bank Indonesia saat masih menjadi anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. "Untuk Paskah Suzetta, saya sendiri yang menyerahkan secara bertahap empat kali. Untuk Pak Kaban, saya serahkan sendiri," katanya, saat menjadi saksi dalam kasus korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan Bekas Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Menurut Hamka, Paskah menerima Rp 1 miliar secara bertahap empat kali dan MS Kaban menerima Rp300 juta dari BI. (*)
Copyright © ANTARA 2008