Jakarta (ANTARA) - Partai NasDem mengusulkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bersamaan dengan revisi Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Pemasyarakatan guna mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan.
"Memang dari NasDem kami melontarkan wacana pembahasan RKUHP paling tidak satu napas dengan rencana untuk revisi terhadap KUHAP dan RUU Pemasyarakatan," kata Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, ranah yang diatur tiga norma itu memiliki titik sambung satu sama lain, yakni reformasi lembaga pemasyarakatan untuk mengatasi overkapasitas perlu disertai pengurangan jumlah orang yang dikirim ke lapas.
Taufik Basari berpendapat bahwa tidak semua perkara, pelakunya harus masuk lapas. Misalnya, kasus narkotika, ke pusat rehabilitasi.
Baca juga: Bamsoet: DPR-pemerintah agar serap aspirasi masyarakat perbaiki RKUHP
Baca juga: DPR sepakat RKUHP dan empat RUU dibahas periode mendatang
"Penekanan di dalam RKUHP juga harus muncul di situ, kita bicara soal lapas, bagaimana rumusan RKUHP agar menunjang reformasi pemasyarakatan, bagaimana agar tidak overkapasitas," ucapnya.
Wacana yang dilontarkan oleh NasDem itu diakuinya membutuhkan dukungan dari fraksi-fraksi lain sehingga pihaknya akan berusaha meyakinkan fraksi lain
"Kami niatkan untuk melakukan lobi dengan fraksi-fraksi lain, meyakinkan mereka dengan argumentasi yang masuk akal, mudah-mudahan fraksi-fraksi lain punya semangat yang sama," ujar Taufik Basari.
Ia berharap RKUHP dapat disahkan pemerintah dan DPR periode 2019—2024 karena pembahasan sudah memakan waktu yang lama. Akan tetapi, pembahasannya perlu disertai kajian yang lebih mendalam.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019