Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzetta menyerahkan semua hal terkait kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) kepada proses hukum yang sedang berjalan.Paskah menyatakan ini dalam keterangan pers yang dikirimkan melalui email di Jakarta, Senin, berkenaan pernyataan tersangka kasus itu mantan anggota Komisi IX DPR RI Hamka Yandhu dalam kesaksiannya di persidangan perkara aliran dana BI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.Pada persidangan itu, Hamka menyatakan bahwa semua anggota Komisi IX Periode 1999-2004 menerima aliran dana BI. Paskah pada masa itu menjabat sebagai Ketua Komisi IX dari fraksi Partai Golkar. Paskah oleh Hamka disebutkan menerima dana sebanyak Rp1 miliar dari aliran dana BI dari sekitar Rp36 miliar dana BI yang diduga mengalir ke DPR. "Saya telah memberikan keterangan secara lengkap sesuai yang diperlukan oleh KPK dan saya menyerahkan sepenuhnya berkenaan dengan keterangan Hamka Yandhu tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan,"kata Paskah. Kasus aliran dana yang telah memasuki persidangan menyeret sejumlah pihak dari Bank Indonesia seperti mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak dan mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong. Sementara anggota DPR yang menjadi tersangka adalah Anthoni Zedra Abidin dan Hamka Yandhu, keduanya dari Partai Golkar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008