Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa langkah kolaboratif penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan untuk korporasi dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai upaya menekan potensi kegagalan dalam pembuktian perkara.
Agung kepada wartawan dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Jumat, mengatakan bahwa Polda Riau memiliki riwayat kurang baik dalam menangani tindak pidana lingkungan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Utamanya adalah pembuktian, kami sudah punya pengalaman bagaimana dalam pembuktian itu, ada yang gagal membuktikannya, ada yang sulit membuktikannya," katanya.
Berdasarkan catatan ANTARA, Polda Riau pernah mengeluarkan surat sakti massal pada tahun 2016. Sebanyak 15 perusahaan bebas dari perkara karhutla setelah terbit surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Baca juga: Satgas karhutla diminta Walhi tingkatkan pembasahan
Akan tetapi, saat ini Polri telah mengambil langkah untuk melakukan penyelidikan dan penanganan penegakan hukum (gakkum) perkara karhutla melibatkan Direktorat Jenderal Gakkum KLHK. Tidak hanya itu, Satgas Gakkum terpadu itu juga melibatkan unsur kejaksaan.
Seperti yang telah dilakukan oleh Satgas Gakkum terpadu saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) enam perusahaan konsesi perkebunan sawit dan tanaman industri yang diduga mengalami kebakaran di Riau, 3 hari terakhir.
"Kami bergerak bersama-sama secara kolaboratif. Satgas Gakkum Terpadu ini dibentuk untuk menjawab kesulitan itu, mengakhiri kegagalan pada masa yang lalu," kata jenderal bintang dua ini.
Penyelidikan, kata Kapolda, masih terus dilakukan oleh Tim Satgas Gakkum Terpadu. Terutama terkait dengan kasus kebakaran lahan yang melibatkan korporasi.
Baca juga: Titik panas di Sumatera melonjak jadi 543, Pekanbaru kembali berasap
Ia menerangkan bahwa penyidik dari PNS KLHK, Bareskrim, dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau masih bekerja di lapangan.
"Penyelidikan dan penyidikan yang akan terus berjalan. Hal ini untuk memastikan apakah tindak pidana kejahatan pembakaran hutan dan lahan ini, hal yang sudah cukup dinaikkan dan dibawa ke pengadilan," ujarnya.
Enam perusahaan yang tengah diselidiki tersebut adalah PT Gandaerah Hendana, PT RML, PT WSSI, PT BKM, PT TKWL, dan PT BSM. Tiga hari terakhir tiga instansi penegak hukum itu melakukan olah TKP di perusahaan yang menyebar di Siak, Pelalawan, dan Indragiri Hulu tersebut.
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memandang perlu penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera.
Baca juga: Polisi dan KLHK selidiki karhutla perkebunan sawit Samsung-Wilmar
Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019