Medan (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) akan meminta Menteri Perdagangan menghentikan izin impor ikan ke Sumut, menyusul banjirnya pasokan dari Malaysia dan Thailand yang sudah mematikan usaha nelayan, serta ditemukannya kandungan formalin yang membahayakan kesehatan konsumen ikan impor itu. "Surat resmi akan kami ajukan Selasa (29/8). Ikan impor itu bukan saja berupa hasil laut, tapi juga dari keramba, dan harganya yang lebih murah membuat nelayan terancam," kata anggota DPD RI utusan Sumut, Parlindungan Purba, di Medan, Senin. Menurut dia, beredarnya ikan impor diketahui setelah anggota DPD melakukan kunjungan ke nelayan di Belawan dan Deli Serdang serta ke petambak ikan nila di kawasan Danau Toba, Simalungun. Para nelayan mengeluhkan sulitnya pemasaran ikan di Sumut karena pasar mereka sudah direbut ikan impor dari Malaysia dan Thailand, meski dewasa ini pasokannya masih dilakukan secara berkala. Mengutip kata petambak ikan nila di Danau Toba, Parlindungan menyebutkan, ikan nila impor dijual di pasar dengan harga Rp8 ribu per kg, sementara nelayan menjual seharga Rp15 ribu karena harga pakan terus meningkat. "Bagaimana ikan nila milik nelayan di Simalungun mau laku kalau harga jual nila impor lebih murah. Praktik seperti ini kan mematikan petambak," katanya. Dia menjelaskan, DPD semakin protes karena menurut informasi ikan impor itu juga mengandung formalin dan kandungan lain yang tidak baik untuk kesehatan. "DPD sudah mengecek ke Dinas Perikanan dan Kelautan Sumut dan instansi itu menyatakan izin impor ikan dikeluarkan Depdag, sehingga DPD akan meminta Mendag menghentikan impor ikan itu," kata Palrindungan Purba yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indoensia (Apindo) Sumut itu. Kepala Dinas Perindag Sumut, M. Hasbi Nasution, mengatakan, Disperindag Sumut tidak ada mengeluarkan izin impor kepada pengusaha. "Kalau ada izin impor, itu datang dari pusat (Depdag) dan ikan bukan barang yang tata niaganya diatur, jadi tidak diawasi sepenuhnya," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008