Ketua YARA Safaruddin yang dihubungi dari Band Aceh, Jumat, mengatakan bahwa Mahkamah Agung menurunkan tim dari Badan Pengawas ke Pengadilan Negeri Idi.
"Tim pemeriksa dari Badan Pengawas Mahkamah Agung juga menyurati kami sebagai pelapor agar hadir memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Idi pada tanggal 22 Oktober mendatang," kata Safaruddin.
Safaruddin mengatakan bahwa tim pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga meminta YARA membawa bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik hakim menangani perkara narkoba yang dilaporkan tersebut.
Baca juga: YARA laporkan hakim PN Idi ke Mahkamah Agung
"Kami akan merespons kehadiran tim pemeriksa Badan Pengawas Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Idi. Kehadiran tim tersebut tidak terlepas dari laporan yang disampaikan YARA beberapa waktu lalu," kata Safaruddin.
Sebelumnya, YARA melaporkan hakim PN Idi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta terkait dengan vonis bebas 12 terdakwa narkoba dengan barang bukti 4 kilogram sabu-sabu.
Laporan disampaikan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI di Jakarta dengan melampirkan putusan pengadilan dan kliping media massa pada tanggal 20 Agustus 2019.
"Vonis bebas ini juga sebagai bentuk tidak adanya dukungan dari para oknum hakim terhadap program pemerintah yang sangat giat dalam upaya pemberantasan narkoba," kata Safaruddin.
Menurut Safaruddin, vonis bebas terhadap 12 terdakwa, sembilan di antaranya oknum aparat penegak hukum di Aceh Timur ini sangat melukai perasaan dan rasa keadilan masyarakat.
Baca juga: YARA pertanyakan pemindahan terdakwa narkoba ke Nusakambangan
Vonis bebas perkara narkoba tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Putusan majelis hakim yang memvonis bebas 12 terdakwa narkoba itu menjadi sorotan luas di Aceh.
Safaruddin mengatakan bahwa laporan atau pengaduan ke Mahkamah Agung tersebut merupakan bentuk kekecewaan dan rasa luka terhadap keadilan masyarakat.
"Masyarakat menyampaikan kekecewaannya kepada kami, kemudian meneruskan ini dengan melaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Safaruddin.
Pewarta: M. Haris Setiady Agus
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019