Jambi (ANTARA News) - Sebanyak 36 anggota TNI di jajaran Korem 042/Garuda Putih (Gapu) Jambi dipecat dan dihukum terkait berbagai kasus mulai pelanggaran disiplin dan tindak pidana."Dari 36 anggota terlibat berbagai pelanggaran itu, satu orang belum dicopot karena menyatakan banding setelah putusan pengadilan mahkamah militer (Mahmil)," kata Danrem 042/Gapu Jambi, Kol Inf Syahril Arsyad di Jambi, Senin.Sebab itu, ia menegaskan kepada semua anggota TNI dari berbagai kesatuan di Jambi untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin dan hukum negara."Tidak ada ampun bagi anggota saya yang melakukan pelanggaran disiplin, apalagi sampai melakukan tindak pidana selain dihukum badan juga diberhetikan dari TNI," tegasnya.Ia mengimbau kepada masyarakat Jambi jika ada anggota TNI yang macam-macam di luar merusak citra TNI agar segera melaporkan ke Korem 042/Gapu Jambi. "Tolong catat nama anggota TNI yang melakukan tindakan yang merugikan orang banyak. Saya akan tindak tegas anggota saya itu," ujarnya. Aparat penegak hukum yang menindak anggota TNI di Jambi karena melakukan pelanggaran hukum, katanya tidak menjadi masalah, malah Korem 042/Gapu Jambi berterima kasih. "Yang penting saya minta jangan sampai mendiskreditkan TNI. Kami tak mau citra TNI dirusak di mata masyarakat," kata Syahril.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008