Surabaya (ANTARA News) - Walikota Surabaya Bambang Dwi Hartono, Senin, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pidana korupsi Polda Jawa Timur terkait dugaan gratifikasi Rp720 juta yang diberikan pemerintah kota Surabaya kepada DPRD setempat. Bambang DH tiba di Mapolda Jatim bersama pengacaranya M Syaiful Ma`arif SH sekitar pukul 08.25 WIB, kemudian memberikan keterangan pers di kantin Polda Jatim sekitar 15 menit menjelang pemeriksaan. "Saya datang untuk memenuhi panggilan polisi sebagai saksi. Sejak awal, saya menyatakan siap untuk memberi penjelasan yang mungkin dirasa dari pejabat Pemkot sebelumnya (tiga pejabat Pemkot Surabaya menjadi tersangka kasus itu)," kata Bambang DH. Ia mengaku perasaannya biasa saja menghadapi pemeriksaan. "Mungkin pertanyaan berkisar kebijakan, mekanisme, dan peraturan tentang dana japung (jasa pungut)," katanya. Politisi PDIP Surabaya itu juga mengaku dana yang diterima seluruh anggota DPRD Surabaya itu diberikan atas persetujuannya. "Karena itu, saya membawa dokumen berupa UU dan Perda tentang dana japung, karena saya memang yakin kalau dana japung, tapi polisi memang berhak menindaklanjuti setiap laporan masyarakat," katanya. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan empat tersangka yakni Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Sukamto Hadi, Asisten II Sekkota Muklas Udin dan Kabag Keuangan Purwito, dan Ketua DPRD Kota Surabaya H Musyafak Rouf. Para pejabat Pemkot Surabaya itu diperiksa terkait kewenangan dalam pasal 5 Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 44 Tahun 2007 tentang jasa pungut (japung). Menurut Kasat Pidada Korupsi Polda Jatim AKBP I Nyoman Komin, walikota diperiksa karena dia sebagai pejabat melakukan persetujuan atas dana itu, sebab semuanya tidak akan bisa jalan tanpa persetujuan darinya. "Kami akan mengajukan 33 pertanyaan tentang bagaimana mekanisme pemberian dana yang didasarkan persetujuan dari dirinya, siapa yang mempunyai inisiatif dalam pemberian dana itu, dan sebagainya," katanya. Tentang kemungkinan ada tersangka baru, termasuk Walikota Surabaya, ia mengaku tidak mau berandai-andai sebelum ada penjelasan lengkap dari berbagai pihak. "Tunggu saja hasil pemeriksaan," katanya. Kasus gratifikasi yang diperiksa polisi itu terkait pengesahan proyek "busway" pada APBD 2008 tentang permintaan uang Rp250 juta, kemudia juga pengesahan proyek SSC (Surabaya Sport Center) senilai Rp470 juta. Informasi yang beredar menyebutkan dana itu dibagikan di ruang pimpinan DPRD Surabaya dengan Rp10 juta untuk setiap pimpinan DPRD, Rp7,5 juta untuk setiap anggota panggar (panitia anggaran), Rp5 juta untuk anggota panmus (panitia musyawarah), dan Rp2,5 juta untuk setiap anggota DPRD Surabaya. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008