Karena dalam unjuk rasa atau demonstrasi bisa terjadi hal-hal yang membahayakan anak atau melanggar hak-hak anak.
Jakarta (ANTARA) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan ikut unjuk rasa bukan merupakan bentuk partisipasi anak yang diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan.
"Karena itu kami meminta sekolah, guru, dan orang tua memastikan tidak membiarkan anak-anaknya ikut unjuk rasa," kata Lenny dalam dialog media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Jumat.
Baca juga: Yohana berharap tidak ada lagi ajakan demonstrasi pelajar
Baca juga: KPAI bentuk tim lindungi anak terpapar unjuk rasa
Baca juga: Tak setuju denda untuk gelandangan, anak punk demo tolak RKUHP di DPR
Dalam kasus unjuk rasa yang melibatkan anak-anak saat demonstrasi penolakan sejumlah rancangan undang-undang di DPR, Lenny menilai lebih banyak anak yang ikut-ikutan tanpa paham dengan isu yang mereka ingin perjuangankan.
Solidaritas antarteman dan pesan berantai yang mereka terima melalui perpesanan sekejap memprovokasi mereka untuk ikut unjuk rasa. Namun, saat ditanya tentang isu-isu yang mereka perjuangkan, mereka banyak yang tidak tahu.
"Anak adalah makhluk yang paling rentan. Mereka rentan dihasut karena masih belum paham hal yang baik dan yang buruk," tuturnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan anak memang memiliki hak untuk menyampaikan pandangan dan pendapat, tetapi bukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi.
"Karena dalam unjuk rasa atau demonstrasi bisa terjadi hal-hal yang membahayakan anak atau melanggar hak-hak anak," katanya.
Susanto mengatakan salah satu bentuk pelindungan anak adalah pelindungan dari potensi kerusuhan dan kekerasan. Karena itu, ketika menemukan ada ajakan kepada anak-anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa, KPAI langsung mengimbau melalui media dan dinas-dinas pelindungan anak.
KPAI juga menyurati Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan dinas pendidikan di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten untuk mencegah siswanya mengikuti aksi unjuk rasa di DPR.
Lenny dan Susanto menjadi narasumber dialog media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertema "Unjuk Rasa Pelajar, Pemenuhan Partisipasikah?".
Baca juga: KPAI imbau sekolah pantau siswa agar tak ikut demo
Baca juga: Kak Seto: jangan libatkan anak pada demonstrasi
Baca juga: 200 anak sekolah bakar kantor bupati Jayawijaya
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019