Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Kehutanan MS Kaban menerima Rp300 juta dari Bank Indonesia (BI) ketika menjadi anggota Komisi IX DPR RI, kata tersangka dugaan penyalahgunaan dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp100 miliar, kata Hamka Yandhu.
Hamka membeberkan hal itu ketika bersaksi untuk terdakwa kasus itu, Oey Hoy Tiong dan Rusli Simanjuntak, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin. Hamka menegaskan dirinya sendiri yang menyerahkan uang tersebut kepada Kaban.
Sebelumnya, Hamka juga membeberkan bahwa Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas, Paskah Suzetta, menerima uang sekira Rp1 miliar yang berasal dari Bank Indonesia ketika menjabat pimpinan Komisi IX DPR RI.
Selain Paskah, beberapa pimpinan Komisi IX lain juga menerima aliran dana. Mereka adalah Emir Muis dari PDIP (menerima Rp300 juta), Ali Masykur Musa dari PKB (Rp.300 juta), dan Faisal B.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Uang itu diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR dan sejumlah mantan pejabat BI.
Hingga kini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandu. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008