Jakarta, (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin, meminta keterangan dari mantan Kepala Rutan Salemba, Bambang Suwardiono terkait pembebasan bersyarat yang diberikan kepada obligor BLBI, David Nusa Wijaya. Pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui keterkaitan Kajari Jakarta Barat (Jakbar), Edward Saputra, dalam pembebasan bersyarat tersebut. Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), MS Rahardjo mengatakan, surat pemanggilan terhadap Karutan Salemba sudah dikirimkan Kamis (24/7) untuk hadir pada Senin (28/7). Menurut dia, pemanggilan tersebut penting untuk mengetahui keterkaitan Kajari Jakbar itu dengan pembebasan bersyarat David Nusa Wijaya. Ia mengatakan, nantinya dari keterangan Kepala Rutan Salemba itu, akan dijadikan bahan untuk memanggil Kajari Jakbar, Edward Saputra. "Kami akan tetap memanggil Kajari Jakbar, namun sebelumnya kita harus mengetahui dahulu keterangan dari tempat ditahannya David Nusa Wijaya," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta telah mencopot Karutan Salemba, Bambang Suwardiono dan Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakbar, A Rasjid, terkait dengan bebas bersyaratnya obligor BLBI, David Nusa Wijaya. Berbekalkan surat bebas bersyarat itu, David Nusa bisa berangkat ke Hongkong via Singapura dengan alasan untuk menjenguk orangtuanya yang sakit pada 30 Juni 2008. Padahal sesuai peraturan, seseorang yang mendapatkan pembebasan bersyarat, bisa ke luar negeri asalkan seizin menteri yang berkaitan. Keberangkatannya itu mengundang perhatian dan menjadi pemberitaan di media massa, hingga pada Jumat (18/7), David Nusa diterbangkan kembali ke tanah air setelah dijemput paksa oleh dua petugas imigrasi dari Hongkong. Saat ini, David Nusa Wijaya harus menjalankan masa hukumannya di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. (*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008