Solo, (ANTARA News) - Poltabes Surakarta menetapkan mantan Wali Kota Surakarta, Slamet Suryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku ajar kota ini pada tahun 2003 senilai Rp3,7 miliar. Kasat Reskrim Poltabes Surakarta, Kompol Syarif Rahman, di Solo, Minggu, mengatakan, penetapan berdasarkan keterangan sejumlah tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya. Beberapa mantan pejabat di jajaran Pemkot Surakarta yang ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Qommarudin, mantan Kepala Dinas Pendidikan Surakarta, Praja Suminta, dan Kepala Dinas Pendidikan yang kini masih menjabat, Amsori. "Berdasarkan pengakuan para tersangka, diperoleh sejumlah bukti yang mengarah pada keterlibatan mantan wali kota ini," katanya. Tersangka baru ini diduga telah mengeluarkan surat keputusan (SK) wali kota tentang penunjukan Dinas Pendidikan sebagai pelaksana proyek. Padahal, proyek tersebut tidak harus dilaksanakan dinas bersangkutan. Saat ini, lanjut dia, polisi masih memperdalam pemeriksaan saksi-saksi serta menunggu kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008