Medan, (ANTARA News)- Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga (Menegpora) Adhyaksa Dault, memberikan dua unit rumah kepada dua mantan atlet nasional asal Sumut. Kedua mantan atlet Sumut itu adalah Sutiono dari cabang olahraga balap sepeda dan Sandra Ariani cabang olahraga Karate. Penyerahan rumah bagi mantan atlet tersebut dilakukan Menegpora bersamaan dengan pemberian bonus bagi atlet Sumut peraih medali di PON XVII Kalimantan Timur oleh Pemprov Sumut, Sabtu malam,di aula Martabe kantor Gubernur Sumut yang juga sekaligus pembubaran kontingen atlet PON Sumut. Pada kesempatan itu, Menegpora dalam kata sambutannya mengatakan, Sumut adalah provinsi pertama yang melaksanakan sosialisasi UU No.3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional. "Sumut adalah daerah yang pertama kali ketua Koni tidak dijabat oleh pejabat publik.Orang Sumut adalah orang yang taat hukum,"katanya. Dengan adanya UU No.3 tahun 2005, kata dia, masa depan atlet lebih terjamin.Tahun ini 1.000 atlet akan diangkat jadi PNS dengan syarat tertentu. Selain penganugerahan rumah bagi mantan atlet, Menegpora juga menyerahkan uang pembinaan, seperangkat komputer kepada KNPI Sumut dan seperangkat alat olah raga kepada KONI Sumut.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008