Jambi (ANTARA News) - Tujuh jaksa nakal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi selama setahun (Juli 2007 - Juli 2008), mendapat sanksi disiplin karena telah melanggar peraturan dan hukum. Selain jaksa nakal dan tidak disiplin, Kejati Jambi juga memberikan sanksi kepada tiga pegawai tata usaha yang mendapat hukuman disiplin, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Andi Azhari SH, Minggu. Ketujuh jaksa yang mendapat sanksi tersebut, tiga di antaranya menerima hukuman disiplin tingkat berat, dua disiplin tingkat sedang dan dua lagi kategori ringan. Sedangkan tiga pegawai tata usaha Kejati Jambi yang mendapatkan hukuman semuanya menerima sanki tingkat sedang, kata Andi Azhari tanpa merincikan hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Selain itu bidang pengawasan Kejati Jambi selama setahun ini telah menerima dan memeriksa laporan masuk terhadap pegawai Kejati Jambi yang melanggar disiplin dan hukum. Jumlah laporan yang sedang ditangani bidang pengawasan Kejati Jambi ada 14 kasus, sepuluh kasus sisa kasus pada 2007 sedangkan enam bulan terakhir tahun ini ada empat kasus aduan. Kejati Jambi sudah menyelesaikan dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai yang nakal sebanyak tujuh kasus, sisanya belum bisa ditangani karena masih menunggu petunjuk dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008