Cilacap (ANTARA News) - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Pulau Nusakambangan, Sudijanto mengaku belum dihubungi Kejaksaan terkait rencana eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra. "Saya belum dihubungi Kejaksaan (pemberitahuan secara resmi tentang eksekusi, red.), tetapi di `running text` (teks berjalan) di televisi sudah seperti itu (eksekusi sudah dekat, red.)," kata dia di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Minggu. Terkait rencana eksekusi tiga terpidana mati tersebut, dia mempersilakan wartawan untuk menghubungi Kejaksaan. "Silakan hubungi saja Kejaksaan karena hal itu bukan wewenang saya," katanya. Menyinggung kondisi tiga terpidana mati bom Bali I yang kini mendekam di LP Batu, dia mengatakan, mereka dalam kondisi baik. Mereka tidak pernah diistimewakan. "Semuanya berjalan seperti biasa," kata dia. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menentukan waktu eksekusi terpidana mati bom Bali I, Amrozi dan kawan-kawan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) ketiga. "Ini kan prosesnya masih berjalan. Belum bisa dipastikan tanggalnya karena prosesnya masih ada," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7). Menurut Hendarman, terpidana belum menerima petikan keputusan MA tentang penolakan PK-nya yang ketiga. Setelah terpidana menerima, petikan keputusan itu akan disampaikan lagi ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Waktu eksekusi, menurut Hendarman, akan ditentukan setelah JPU menerima petikan keputusan MA. "Ini yang masih belum. Nanti, kalau sudah diputuskan tanggalnya, saya kasih tahu," ujarnya. Ia mengatakan, Kejagung tidak menetapkan tenggat waktu eksekusi Amrozi dan kawan-kawan. Tanggal eksekusi bergantung selesainya proses pengiriman petikan keputusan dari PN Denpasar kepada Amrozi yang kini ditahan di LP Nusakambangan yang masuk wilayah hukum PN Cilacap, Jawa Tengah. Sementara itu, bakal lokasi eksekusi tiga terpidana mati kasus bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra di Pulau Nusakambangan telah disurvei Asisten Pidana Umum Kejati Bali Ida Bagus Wiswantanu bersama Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Negeri Denpasar Wayan Suwela. "Kami hanya mengecek lapangan (bakal lokasi eksekusi, red.) saja," kata Ida Bagus Wiswantanu di Cilacap usai dari Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jateng.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008