Kepala Bidang Asuransi Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI, La Ode Muhamad Talib menjelaskan penghargaan Paritrana bertujuan untuk mendorong kepesertaan dalam memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) terkait program jaminan ketenagakerjaan.
"Jaminan sosial ini diberikan untuk menghindari angka kemiskinan baru. Pekerja diberikan jaminan pada saat bekerja sehingga pada saat mengalami kecelakaan ahli waris yang ditinggalkan sudah mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan," kata La Ode Muhammad Talib, di Kendari, Kamis.
Muhamad Talib mengatakan pemberian penghargaan diselenggarakan setiap tahun sebagai apresiasi kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah berhasil menyelenggarakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Baca juga: 56 persen pekerja sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Wapres serahkan Anugerah Paritrana 2018
Di tempat yang sama, Asisten I Pemprov Sultra, Sarifuddin Saffa optimis akan mendapatkan piala Penghargaan Paritrana tahun 2019, sehingga dia menghimbau agar semua perusahaan mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini kami mendorong semua perusahaan-perusahaan pemberi kerja untuk segera mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya begitu besar," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhyiddin menyatakan peluang Sultra sangat besar karena berdasarkan data yang dirilis oleh panitia pusat pembobotan Sultra poinnya cukup signifikan.
"Kepesertaannya sudah mencapai 60 persen dan jika dibandingkan dengan di seluruh Sulawesi dan Maluku, Sultra tertinggi kedua setelah Sulawesi Utara, dan sejauh ini Kabupaten Bombana dan Kota Kendari yang di jagokan karena dari segi kepesertaan dan regulasi dua daerah itu yang terbesar," katanya.*
Baca juga: BPJS-TK umumkan kandidat penerima Anugerah Paritrana Award 2018
Baca juga: 33 pemprov dan 105 Pemkab/ Pemkot ikuti seleksi anugerah Paritrana
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019