Pangkalpinang (ANTARA News) - Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel), Farid Effendi, mengemukakan, hak-hak karyawan di daerah itu sering terabaikan karena pihak perusahaan belum menjadikan karyawan sebagai aset perusahaan."Masih banyak pekerja menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP), padahal itu sudah diatur dalam UU tenaga kerja. Ini salah satu contoh perusahaan mengabaikan hak karyawan," ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu.Selain itu, kata dia, hak karyawan mendapatkan jaminan kesehatan juga terabaikan, seperti Jamsostek. Dalam hal ini, diperlukan kejujuran pihak perusahaan mendata jumlah tenaga kerjanya dan pihak Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) diharapkan melaksanakan sistem jemput bola.Mengenai hak-hak tenaga kerja ini, kata dia,selalu menjadi masalah dan pihak legislatif sudah berkali-kali memanggil pihak perusahaan terkait persoalan tersebut."Tetapi pihak perusahaan tidak berubah,hak karyawan masih saja diabaikan.Kami akan terus panggil pihak perusahaan terkait masalah ini,"ujarnya.Menurut dia, pengawasan terhadap sejumlah perusahaan di daerah itu harus digencarkan yang berkoordinasi dengan instansi pemerintahan terkait."Kami bersama pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan langkah-langkah strategis sebagai jalan keluar yang baik untuk mengatasi hak-hak karyawan diabaikan pihak perusahaan.Kapan perlu, dievaluasi perusahaan yang tidak mampu memenuhi hak karyawan," ujarnya.Sementara itu,Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bangka Belitung, Darusman Aswan,mengatakan,di Babel ada sekitar 100 ribu angkatan kerja dari 1,1 juta jumlah penduduk."Harus kami akui,masih banyak pihak perusahaan mengabaikan hak pekerja.Banyak pengaduan masih ke pihak kami yang rata-rata mengeluhkan rendahnya gaji yang dibayar pihak perusahaan dan persoalan Jamsostek,"ujarnya.Ia menjelaskan, dari jumlah angkatan kerja yang ada, baru 33 ribu orang yang masuk Jamsostek, sedangkan perusahaan yang terdaftar di jamsostek 578 unit dari ribuan perusahaan di daerah itu."Kami tetap komit memperjuangkan nasib karyawan terutama dalam mendapatkan haknya sesuai amanat UU tenaga kerja,"ujarnya sembari mengatakan sudah sering melayangkan surat kepada pihak perusahaan dan juga mendatangi langsung.Terkait dengan masalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kata dia, pada semester pertama 2008 ini belum ada pengaduan PHK."Namun tidak menutup kemungkinan perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja mengingat kenaikan harga dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di Babel telah memukul kelangsungan hidup perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang jasa transportasi. Sehingga sektor ini paling rawan melakukan PHK," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008