Jakarta (ANTARA) - Peserta BPJS Kesehatan asal Lampung Heni Afriani merasa sangat terbantu dengan program Jaminan Kesehatan Nasional karena hanya membayar iuran Rp25.500 bisa mendapatkan layanan kesehatan senilai RP8 juta lebih setiap bulannya.
"Benar-benar bermanfaat banget. Di RSCM, suami saya sekali cuci darah Rp1,1 juta, cuci darah seminggu dua kali Rp2,2 juta, sebulan Rp8,8 juta belum sama obat. Dengan bayar Rp25.500 sangat terbantu banget," kata Heni ditemui di Jakarta, Kamis.
Heni merupakan peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas III yang iurannya Rp25.500 per bulan untuk satu orang. Suami Heni, Ronald Regen Pasaribu, adalah pasien dengan penyakit gagal ginjal kronik yang harus menjalani terapi cuci darah atau hemodialisa seminggu dua kali dalam waktu seumur hidup.
Heni mengatakan dirinya sangat merasa beruntung mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan lantaran bisa terbantu dalam pembiayaan kesehatan. Dia juga menanggapi mengenai rencana kenaikan iuran yang akan diterapkan pada 2020.
Baca juga: BPJS Kesehatan gandeng Halodoc bangun layanan kesehatan digital
Baca juga: Legislator: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bebani bukan penerima upah
Tarif JKN naik, pemerintah tetap biayai PBI
Menurutnya, kenaikan iuran tersebut tidak masalah karena dinilai masih terjangkau. "Kalau sekarang mau naik, katanya jadi Rp42.000, menurut saya masih agak terjangkau," kata Heni.
Heni juga menanggapi mengenai wacana pengenaan sanksi bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan. Dia pun menerangkan bahwa sistem sanksi tersebut tidak masalah jika diterapkan mengingat sistem pembiayaan JKN berprinsip gotong royong.
"Sanksi, sudah lama saya. Setuju-setuju saja sih, karena hitungannya kan kita patungan, biar yang lain juga terbantu. Tidak terlalu bermasalah, sih," kata dia.
Pemerintah berencana menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Januari 2020 mendatang untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Iuran naik dari yang sebelumnya kelas III Rp25.500 menjadi Rp42 ribu, kelas dua sebelumnya Rp52 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas I sebelumnya Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu.*
Baca juga: BPJS: JKN sudah berikan banyak manfaat untuk masyarakat
Baca juga: Legislator minta sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan dikaji ulang
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019