Salah satu sanksi yang diberikan kepada ASN yang dipecat sebagai kepala sekolah di salah satu SMP

Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta Puadi mengatakan sebanyak 14 putusan pengadilan yang ditetapkan selama penyelenggaraan Pemilu serentak yang dilakukan 17 April 2019 lalu.

“Sebanyak 8 putusan di Pengadilan Negeri dan 6 putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Puadi dalam rapat koordinasi hasil pengawasan Pemilu tahun 2019 di Jakarta, Kamis.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) tersebar di lima putusan PN Jakarta Utara, satu putusan di PN Jakarta Pusat, satu putusan di PN Jakarta Barat dan satu putusan di PN Jakarta Selatan.

Selain itu terdapat satu kasus pelanggaran pemilu dilakukan aparatur sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta Barat yang telah diberikan sanksi oleh Komisi ASN.

Sanksi diberikan yakni pemecatan dari jabatan sebagai kepala sekolah SMP Negeri dan ditugaskan sebagai staf di kantor kecamatan. Penurunan tingkatan golongan dari golongan sebelumnya serta tidak dicairkannya tunjangan kinerja daerah (TKD) selama dua tahun.

Baca juga: Bawaslu Jakarta catat 103 pelanggaran selama Pemilu 2019

Baca juga: Bawaslu Jakarta minta masukan para pihak terkait penyelenggaran Pemilu

Baca juga: Hakim bebaskan PPK Cilincing dari dakwaan manipulasi suara

ketua Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri mengatakan perjalanan pengawasan Pemilu di Jakarta aman dan lancar, walaupun ada dinamika dalam proses tersebut. Selain itu kerjasama dengan KPU juga berjalan sangat baik, sebagai sesama penyelenggara pemilu.

“Sedikit keras permainannya, tetapi dalam bentuk positif dan sesuai dengan aturan,” ujar Jufri.

Bawaslu Jakarta menggelar Rakor hasil penanganan pelanggaran Pemilu pada pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 di Jakarta, 10-11 Oktober 2019.

Bawaslu Jakarta meminta masukan para pihak terkait penyelenggaraan Pemilu diantaranya akademisi dari 11 perguruan tinggi, komisioner dan sekretariat Bawaslu kabupaten/kota hingga media massa.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019