Setelah dilakukan penggeledahan rumah, serta interogasi tersangka, petugas menemukan empat paket kecil sabu yng di simpan dalam kotak permen, dengan berat sekitar 0.66 gram

Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Tambora meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di kamar kos yang terletak di kawasan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, yang sering dijadikan sebagai tempat bertransaksi narkoba.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Iver Son Manossoh mengatakan pihaknya mendapat laporan warga bahwa rumah kos di RT 12 Pekojan sering dijadikan tempat bertransaksi dan penggunaan narkoba.

Baca juga: Nunung ungkap kerinduannya kepada keluarga

Baca juga: Jaksa hadirkan saksi mahkota dalam persidangan Nunung

Baca juga: 25 kasus narkoba di Jaktim libatkan penghuni indekos

"Dipimpin Iptu Yugo Pambudi, Subnit narkoba melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar kos, setelah di Pastikan infonya, kemudian petugas mendobrak pintu kost dan mengamankan H(25)," ujar Iver di Jakarta, Kamis.

Setelah dilakukan penggeledahan rumah, serta interogasi tersangka, petugas menemukan empat paket kecil sabu yng di simpan dalam kotak permen, dengan berat sekitar 0.66 gram.

Dari penangkapan tersebut, tersangka H mengatakan bahwa sabu ia dapat dari FE(31) di sekitar Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.

Team Buru Sergap Polsek Tambora bergerak cepat melakukan pengembangan, kemudian mengamankan FE (31) berserta barang bukti sabu dengan berat sekitar 7,18 gram yang disembunyikan dalam helm nya.

"Petugas langsung menggelandang para tersangka berikut barang bukti ke Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut," ujar dia.

Kanit Reskrim Polsek Tambora Ajun Komisaris Polisi Supriyatin menjelaskan, dari para tersangka, pihaknya sita sabu sekitar 7,74 gram yang dimiliki kedua pelaku beserta 1 timbangan elektrik, 2 buah ponsel, juga helm warna oranye.

"Selanjutnya kepada para tersangka dapat di jerat dengan pasal 114 sub pasal 112 ayat 1 UU Rl No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 Tahun penjara," ujar Supriyatin.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019