Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat mulai tahun 2020 akan menerapkan pungutan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.
"Sudah ada lima peraturan daerah yang kami sahkan dan semua ini terkait pajak dan retribusi daerah. Mulai Januari 2020 sudah bisa kami terapkan," kata Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroy di Manokwari, Kamis.
Dia mengutarakan Pegunungan Arfak belum memiliki PAD. Selama ini pendapatan daerah bersumber dari penyertaan modal dan dana transfer dari pemerintah pusat.
Ia memastikan mulai tahun depan, daerah otonom baru yang dimekarkan dari Kabupaten Manokwari itu sudah memiliki PAD dari pemungutan pajak dan retribusi.
"Mulai tahun depan kami bisa melakukan pungutan pajak dan retribusi karena sudah ada payung hukumnya. Ada beberapa pajak tertunggak seperti penerangan jalan, tahun depan sudah bisa kita tarik," ujarnya lagi.
Baca juga: Pelaksana tugas kepala dinas Papua Barat dituntut 2 tahun penjara
Baca juga: KPK kembali panggil politikus PDIP Agung Rai kasus dana perimbangan
Saat ini, pihaknya sedang mematangkan pertimbangan tentang apakah harus membuat rekening khusus untuk pajak dan retribusi atau memanfaatkan rekening kas daerah.
Terkait sektor pariwisata, kata Bupati, saat ini belum ada pungutan yang diberlakukan. Meskipun regulasinya sudah ada namun masih banyak sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan.
"Kami punya banyak potensi pariwisata tapi belum bisa menghasilkan uang. Masih banyak yang harus dipersiapkan, terutama infrastruktur dasar pendukung pariwisata," kata mantan anggota DPR Provinsi Papua Barat tersebut.
Selama ini banyak wisatawan asing berkunjung ke kawasan Pegunungan Arfak untuk menikmati sejumlah obyek pariwisata.
"Mereka hanya sampai di Mokwam dan itu masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Manokwari. Ke depan mudah-mudahan mereka juga bisa naik ke Minyambauw dan Danua Anggi," kata Saroi lagi.
Melalui lima Perda yang sudah dibuat, Pemkab Pegunungan Arfak pun ingin mengoptimalkan PAD dari sektor pariwisata. Pembangunan infrastruktur utama jalan terus, diupayakan untuk memacu sektor jasa serta usaha retail lainya.*
Baca juga: KPK perpanjang penahanan anggota DPR Sukiman
Baca juga: Terakhir di Papua, DPRD terpilih Pegunungan Arfak ditetapkan Rabu
Pewarta: Toyiban
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019