Ambon (ANTARA News) - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali didemo puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Anti Korupsi Masyarakat Maluku (AAKMM), Jumat.
Dalam aksi demo yang mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian ini, para pengunjukrasa mendesak pimpinan Kejati Maluku untuk memproses sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Kantor Wilayah Departemen Agama (Depag) Maluku.
Para pendemo meminta Kejati Maluku segera mengusut dugaan korupsi di kantor itu yang melibatkan Kepala Kanwil Depag Maluku, Mohammad Pelupessy, terkait penyalahgunaan uang negara untuk pembelian tanah seluas 5.000 meter persegi, yang ternyata realisasinya di lapangan hanya seluas 1.750 m2 dengan harga Rp600.000/m2. Akibat perbuatan ini negara dirugikan sekitar Rp1,9 miliar.
Begitu pun menyangkut penjualan dua buah bangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Pulau Aru serta pengadaan dua buah bangunan kantor Unit Agama dengan penetapan harga Rp120 juta/unit gedung, tetapi realisasinya hanya Rp40 juta/unit.
Setelah berdemo selama 30 menit, Asisten Pembinaan Kejati Maluku, Amran, SH, bersedia menerima para pendemo mewakili Kepala Kejati Maluku Benny Beda, sementara tidak berada di tempat.
Selain menyerahkan pernyataan sikap, para pendemo ini juga menyerahkan bukti berupa kwitansi-kwitansi pembelian tanah dan gedung kepada Asisten Pembinaan Kejati, Amran, SH.
"Laporan ini akan saya sampaikan pada pimpinan. Ini masukan yang positif. Kalau ada bukti yang lebih kuat tolong disampaikan juga," katanya.
Menurut Amran, pihaknya saat ini sementara mengumpulkan bukti terkait beberapa kasus korupsi yang masih bergulir di kejaksaan Tinggi Maluku. "Saya tidak perlu jelaskan di sini, tetapi kami berkomitmen untuk menyelesaikan semua kasus korupsi hingga tuntas," tandas Amran.
Sementara itu, Habib Moni, Kuasa Hukum CV. Alaka Jaya yang mengerjakan pembangunan Kantor Kanwil Depag Maluku, di jalan Jenderal Sudirman, Ambon, secara terpisah mengatakan, proses pembangunan kantor Depag Maluku yang kini terbengkalai karena masalah perebutan hak atas tanah dengan Keluarga Nurlette, sarat permainan.
"Klien kami sudah mengerjakan 40 persen pekerjaan, tetapi setelah itu ada gugatan dari keluarga Nurlette atas status tanah dan pembangunannya terhenti. Tapi kami melihat tidak ada niat baik Kanwil Depag Maluku untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif," ujar Moni.
Karena terhentinya proses pembangunan mengakibatkan CV. Alaka Jaya mengalami kerugian lebih dari Rp3 miliar. "Harusnya Depag lebih serius, khususnya untuk mengganti kerugian klien kami," tandas Moni.
Sementara itu, Kakanwil Depag Maluku, Mohammad Pelupessy yang dihubungi secara terpisah belum bisa dikonfirmasi menyangkut masalah ini.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008