“Saat ini, proses konstruksi jaringan transmisi yang merupakan program strategis nasional dari pemerintah ini telah mencapai kurang lebih sebesar 95 persen, yaitu mulai dari tahap pembangunan pondasi, pendirian tower, hingga proses penarikan kabel,” ujar Manager PLN UPP Kitring KBB 4 Ketapang, Doni Emmeri, di Pontianak, Kamis.
Ia menyatakan tidak terdapat kendala berarti selama proses konstruksi berlangsung. Namun, saat ini terdapat dua pemilik tahan yang masih menolak harga kompensasi yang ditetapkan oleh penilai publik terkait lahan ruang bebas di bawah jalur transmisi (right of way). Meskipun demikian, sejauh ini proses pembangunan di lapangan masih berlangsung normal.
“Dari 1.955 bidang tanah berjalan baik dan harus dikompensasi PLN, hanya terdapat dua pemilik tanah yang masih menolak. Sisanya terdapat 24 bidang tanah yang dalam proses pembayaran,” kata dia.
Dikatakannya jalur transmisi yang memiliki 213 tower ini membentang di 2 kabupaten 4 kecamatan, dan 14 desa. Transmisi ini akan memperkuat penyaluran listrik dari pusat-pusat listrik di Ketapang ke Kabupaten Kayong Utara yang saat ini masih mengandalkan jaringan listik 20 kV.
“Kami berharap nantinya kualitas listrik yang diterima oleh masyarakat di sekitar Kabupaten Kayong Utara menjadi lebih baik. Oleh sebab itu, kami mengharap semua pihak terutama masyarakat dan pemerintah daerah untuk terus mendukung program pembangunan proyek ketenagalistrikan ini terutama agar perekonomian warga menjadi lebih baik,” katanya dia.
Proyek SUTT 150 kV Ketapang-Sukadana tersebut akan dihubungkan dengan SUTT 150 kV Tayan-Sandai-Sukadana yang masih dalam tahap pengadaan tanah dan konstruksi. Nantinya, Sistem Kelistrikan Ketapang yang saat ini masih belum terhubung dengan pembangkit lainnya akan dapat terhubung dengan Sistem Kelistrikan Khatulistiwa.
Baca juga: PLN sinergi bangun SUTT 150 kV Tayan - Sandai
Baca juga: PLN akan bangun jaringan transmisi 150 kV pertama di Manokwari
Baca juga: PLN bangun SUTT dari Sumbawa ke Dompu
Pewarta: Dedi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019