Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui program koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi di Papua Barat, salah satunya dengan mendorong evaluasi kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Sorong.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh instansi pusat, terdapat potensi minimal pajak daerah sebesar Rp3,47 miliar dari enam wajib pajak hotel pada tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Diduga keenam wajib pajak hotel tersebut melaporkan pajak lebih rendah daripada potensinya. Demikian pula, untuk wajib pajak hiburan.
Baca juga: KPK RI monitoring dan evaluasi pemerintah Kota Jambi
Ia menyebutkan dari hasil pengamatan terhadap tiga wajib pajak, terdapat potensi penerimaan pajak sebesar Rp1,52 miliar per tahun yang diduga tidak terealisasi.
Selain itu, kata Febri, dalam kesempatan monitoring evaluasi (monev) yang berlangsung pada tanggal 7 s.d. 11 Oktober 2019, KPK juga terus mendorong seluruh pemda di Papua Barat menggali potensi pajak daerah.
Di lingkungan Pemprov Papua Barat, misalnya, KPK mendorong pendapatan pajak dari pajak kendaraan bermotor, BBNKB, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), dan sumber pajak lainnya yang belum dioptimalkan, baik terkait perhitungan maupun penagihannya.
Febri mengatakan bahwa KPK juga fokus pada identifikasi wajib pajak dan perhitungan pajak di sektor pajak air permukaan dan PBBKB yang masih jauh dari potensi.
KPK juga fokus mendorong pada peningkatan pendapatan asli daerah lantaran besar kecilnya PAD merupakan salah satu indikator kemandirian finansial daerah.
Baca juga: Tiga agenda utama KPK terkait evaluasi pencegahan korupsi di Papua
"Artinya, makin besar PAD suatu daerah, makin berkurang ketergantungan finansial pemerintah daerah pada pemerintah pusat. Salah satu sumber PAD adalah pajak daerah," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, salah satu fokus korsupgah KPK adalah optimalisasi penerimaan daerah (OPD) yang bersumber dari sekurangnya 11 jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Kesebelas pajak tersebut adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah (PAT), pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBBPP), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Pada hari Rabu, (9/10) KPK telah memfasillitasi koordinasi untuk kerja sama antara bupati dan wali kota se-Provinsi Papua Barat dengan Bank Papua untuk pemasangan alat rekam pajak terhadap wajib pungut pajak daerah di sektor perhotelan, restoran, dan tempat hiburan.
Febri mengatakan bahwa pemasangan alat rekam pajak difokuskan pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong serta beberapa kabupaten yang dinilai mempunyai potensi ekonomi serta infrastruktur teknologi informasi yang memadai.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019