AFPI merupakan mitra terkuat OJK dan meyakini bahwa permasalahan yang terjadi di lapangan, pihak asosiasi yang paling memahami.
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung sepenuhnya keinginan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) agar undang-undang fintech dan perlindungan data pribadi (PDP) segera diterbitkan.
"Kami yakin dan percaya bahwa itulah hal-hal yang pihak asosiasi lihat di lapangan sehingga kami mendukung sepenuhnya pandangan AFPI terkait pentingnya UU fintech dan perlindungan data pribadi untuk segera diterbitkan," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Kamis.
Hendrikus menjelaskan pihaknya melihat bahwa AFPI merupakan mitra terkuat OJK dan meyakini bahwa permasalahan yang terjadi di lapangan, pihak asosiasi yang paling memahami.
"Ini adalah model pengawasan kami di mana kami percaya bahwa pertama-tama kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi para pelaku fintech lending untuk lebih memahami model bisnisnya dan bagaimana cara memitigasi risiko serta kemudian memberikan masukan kepada kami," katanya.
Baca juga: "Fintech lending" berizin tambah enam, AFPI: Penting berbagi wawasan
Terkait penyusunan undang-undangya sendiri, OJK mengatakan bahwa penyusunan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah dan DPR RI sehingga OJK berharap AFPI juga perlu mulai membangun komunikasi dengan pemerintah dan parlemen.
"Tentunya OJK sendiri juga siap untuk berkomunikasi dengan pemerintah setelah nantinya ada ajakan melakukan komunikasi aktif di mana kami akan memberikan masukan dalam hal ini," kata Hendrikus.
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menekankan pentingnya undang-undang fintech dan perlindungan data pribadi (PDP) untuk segera diterbitkan agar bisa menjadi solusi terbaik dalam menjerat serta menindak fintech ilegal.
Kepala Bidang kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede mengatakan bahwa saat ini pihaknya hanya bisa melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), supaya masyarakat bisa memahami dan meminjam kepada fintech lending yang terdaftar di OJK.
Baca juga: OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belum
Selain itu AFPI juga bersama-sama Satgas Waspada Investasi OJK bersama melakukan pengecekan dan menemukan bahwa fintech-fintech ilegal melakukan penawaran lewat sms dan kanal-kanal lainnya.
Faktanya bagaimanapun dihadang dan dicegah dengan berbagai cara, fintech-fintech ilegal tersebut selalu bisa mencari celah untuk menghindarinya. sepanjang tidak ada undang-undang, mustahil untuk memberantasnya.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019