Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia terus mendorong upaya penyamaan perspektif dengan pemerintah China untuk penanganan kasus pengantin pesanan (mail order bride) yang terindikasi menjadi modus tindak kriminal.

Wakil Duta Besar Indonesia untuk China, Listyowati, saat ditemui di Jakarta pada Kamis mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah pendekatan kepada pemerintah dan pihak berwajib di China untuk membantu penyelesaian masalah WNI yang menjadi korban kasus pengantin pesanan dan agar para oknum dapat diproses secara hukum.

“Sejauh ini yang kita ketahui, pihak China ingin melakukan pendalaman dahulu karena perspektifnya berbeda,” ujar Listyowati usai menghadiri acara Forum Group Discussion yang digelar Kementerian Luar Negeri mengenai penanganan kasus pengantin pesanan yang marak terjadi ke China.

Kasus pengiriman pengantin pesanan ke China yang melibatkan WNI sebagai korbannya marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul kala agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan calon pengantin pesanan, seperti memberikan iming-iming uang dan janji kemapanan ekonomi.

Pada 2019, terdapat 42 WNI yang melapor ke KBRI Beijing terkait kasus pengantin pesanan, dan 36 di antaranya telah berhasil dipulangkan ke tanah air - setelah sebelumnya sempat mencari perlindungan di shelter di KBRI Beijing - atas kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pihak-pihak terkait di China.

Baca juga: 14 WNI korban kasus pengantin pesanan dipulangkan dari China

Menurut Listyowati, pihak otoritas China berkomitmen kuat untuk penegakan hukum, bahkan otoritas setempat di negara tirai bambu itu telah menahan sejumlah oknum agen asal China terkait kasus pengantin pesanan yang melibatkan WNI.

Namun, masih ada perbedaan perspektif antara pemerintah Indonesia dan otoritas China dalam menyikapi kasus pengantin pesanan. Listyowati lebih lanjut menjelaskan bahwa otoritas China menganggap permasalahan yang banyak dikeluhkan oleh para WNI, yang menjadi korban kasus pengantin pesanan, sebagai masalah rumah tangga biasa antara suami istri dengan kewarganegaraan berbeda.

Selain itu, pernikahan antara si pemesan dan si pengantin pesanan di negara tersebut dinilai sebagai pernikahan yang sah.

Baca juga: Pemulangan WNI korban TPPO di China terkendala izin suami

"Sementara (untuk) kita proses dari sini (Indonesia) saja sudah terindikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Berarti ada yang tidak beres, tetapi disana itu sesuatu yang sah,” jelasnya.

Sejumlah pertemuan antara pemerintah serta otoritas Indonesia dan China di berbagai tingkat telah dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang kasus pengantin pesanan.

Baca juga: Menlu RI-China bahas permasalahan pengantin pesanan

“Karena kita lakukan berbagai pertemuan, seperti Bu Menteri Luar Negeri, dari tim pusat, dari Pak Dubes (RI untuk China), kita tekankan untuk mereka memahami persepsi kita juga, jadi mereka harus lakukan pendalaman pada pandangan kita tentang kasus itu,” ujar Listyowati.

Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2019