Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (9/10), mengeksekusi Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Klas I Tangerang, Banten.
"KPK telah melakukan eksekusi terhadap Narapidana Bernard Hanafi Kalalo dalam perkara suap terhadap Bupati Talaud. Eksekusi dilakukan ke Lapas Klas I Tangerang pada Rabu, 9 Oktober 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri mengatakan eksekusi tersebut dilakukan guna melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, Pengusaha Bernard Hanafi Kalalo yang merupakan terdakwa penyuap Bupati Kepulauan Talaud nonaktif Sri Wahyumi Maria Manalip telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca juga: Pengusaha penyuap Bupati Kepulauan Talaud dituntut 2 tahun penjara
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud nonaktif segera disidang
Baca juga: Pengusaha penyuap Bupati Talaud nonaktif divonis 1,5 tahun penjara
Bernard terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bernard terbukti memberikan suap kepada Sri Wahyumi dengan total sekitar Rp591 juta.
Rincian uang dan barang yang diberikan adalah uang Rp100 juta, 1 unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp32,995 juta.
Selanjutnya, jam tangan merek Rolex senilai Rp224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp32,075 juta sehingga totalnya mencapai sekitar Rp591 juta.
Tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar Sri Wahyumi membantu memenangkan perusahaan yang dipergunakan Bernard Hanafi Kalalo dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo Tahun Anggaran 2019.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019