Medan (ANTARA News) - Dari 95,6 juta pekerja yang terdata di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baru sekitar 28,7 juta orang yang ikutserta dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Direktur Jenderal Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Dirjen Binawas) Depnakertrans, I Gusti Made Arka, di Medan, Jumat, mengatakan, untuk meningkatkan perlindungan kepada pekerja dan sebagai peringatan bagi pengusaha, maka penegakan hukum atas kasus itu harus benar-benar dijalankan. "Pengusaha yang melanggar UU Jamsostek harus diberi sanksi tegas sehingga perusahaan lainnya tidak ikut-ikutan nakal. Kalau perlu perusahaan nakal itu diumumkan di media massa," katanya. Gusti juga mengingatkan perlunya sosialisasi secara terus menerus tentang program Jamsostek agar pekerja dan pengusaha menyadari pentingnya perlindungan bagi pekerja tersebut. Kampanye sosialisasi K3 di lingkungan perusahaan dan tempat strategis yang diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan kerja juga harus tetap dijalankan. "Pekerja dan masyarakat yang mengetahui belum dijalankannnya program Jamsotek di suatu perusahan juga diminta melaporkan ke Disnaker setempat karena harus diakui jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan masih kurang sehingga kinerjanya tidak maksimal dalam mengawasi pelanggaran itu," katanya. Kabag Pengendalian Operasi Jamsostek Kanwil I, Edy Syahrial, mengatakan, di Sumut sendiri juga sangat banyak pekerja yang diketahui belum terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Peserta Jamsostek di Sumut masih sekitar 383.000 orang dari jumlah pekerja di sektor formal dan informal di daerah itu yang diperkirakan mencapai lima juta jiwa. (*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008