Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengusulkan agar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan dan warung dihapuskan, dari saat ini sebesar 10 persen, demikian isi draf RUU PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Bawang Mewah).
"Panja masih dalam proses pengumpulan masukan dari seluruh fraksi. Diharapkan, akhir Agustus ini kita sudah bisa memulai pembahasan," kata Ketua Panja RUU PPN dan PPnBM, Vera Febyanthy di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan, pihaknya dipastikan akan mencari masukan dari pengusaha, termasuk asosiasi pengusaha agar UU yang dihasilkan bisa diterima seluruh stakeholder.
Menanggapi usulan tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gappmi), Thomas Darmawan, mengatakan, pihaknya sangat mendukung usulan pemerintah tersebut karena harga makanan dan minuman yang jual ke konsumen akan menjadi relatif cukup mahal.
"Saat ini, selain PPN, kan ada juga pajak hotel dan restoran yang ditarik oleh pemerintah daerah. Itu juga cukup memberatkan," jelasnya
Pajak itu, jelasnya, akhirnya dibebankan juga kepada konsumen yang makan di hotel atau restoran.
Bahkan, tambahnya, pihaknya mensinyalir bahwa besaran pajak dalam harga yang dibebankan ke konsumen jika makan ke hotel atau restoran mencapai 30 persen.
"Ini juga merugikan pedagang-pedagang yang dikumpulkan di `food court` di pusat perbelanjaan karena harga mereka jadi terlalu tinggi, padahal di luar mungkin harganya tidak setinggi itu," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya berharap penghapusan PPN untuk makanan dan minuman yang disajikan di restoran dan hotel ini akan mampu menumbuhkan ekonomi dengan dibukanya usaha restoran, juga katering baru. "Ini bisa serap tenaga kerja yang banyak," katanya.(*)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008