Pangkalpinang (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menindak tegas para auditornya yang bermental bobrok karena dapat merusak citra dan independensi lembaga itu serta dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat. "Jujur kami katakan, dari sekian banyak auditor kami ada beberapa orang yang masih bermental bobrok, beriman tipis dan berintegritas kelabu," ujar Wakil Ketua BPK RI, Abdullah Zainie, SH pada acara peresmian kantor perwakilan BPK RI di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel), Jumat. Terhadap para auditor yang berbuat "macam-macam", menurut Zainie wajib diberikan sanksi keras karena telah menodai BPK sebagai institusi independen yang tetap "komit" (bertekad) melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. "Terhadap auditor yang melanggar aturan seperti mudah diiming-iming sehingga terjebak kasus suap, kami tidak segan-segan menjatuhkan sanksi administrasi. Bahkan kalau perlu dipecat dengan tidak hormat," ujarnya. Para auditor dalam menjalankan tugas, menurut dia, terikat oleh etika, moralitas dan integritas yang prima sehingga betul-betul menjadi auditor yang berkualitas tinggi, menjaga nama baik dan kehormatan BPK. "Penjatuhan sanksi bagi auditor yang melanggar sudah kami lakukan. Dari tahun 2004 hingga 2008, ada sebanyak 154 auditor yang kami beri sanksi," ujarnya. Ia menjelaskan,pada 2004 terdapat sebanyak sembial auditor yang diberi sanksi, pada 2005 (50 orang), 2006 (8 orang), 2007 (79 orang) dan pada 2008 yang diberi sanksi sebanyak delapan orang auditor. "Dengan pemberian sanksi tersebut membuktikan bahwa BPK tetap komit menjalankan tugas dengan jujur dan adil serta sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya. Selain itu, ia juga meminta kepada pihak-pihak terkait lainya untuk tidak mengajak atau membujuk para auditor melakukan tindakan kurang terpuji yang bertentangan dengan sumpah jabatan. "Silahkan melapor kalau ada auditor kami menjalankan tugas yang menyimpang dari koridor yang sudah ditentukan," ujarnya. Abdullah Zainie menjelaskan terkait dengan pembentukan perwakilan BPK RI di Kota Pangkalpinang ini maka sekarang ini sudah terbentuk sebanyak 29 perwakilan BPK RI di provinsi yang ada di Indonesia. "Pembukaan kantor perwakilan ini sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 23 G tentang BPK RI berkedudukan di ibukota negara dan memiliki kantor di setiap provinsi," ujarnya. Ia mengharapkan, dengan terbentuknya perwakilan BPK RI di Provinsi Babel, hendaknya mampu menjalankan tugas dengan baik dan tetap menjaga independensinya. "Sekarang perwakilan BPK RI di Provinsi Babel sudah berdiri sendiri, selama ini tugas-tugas BPK RI di Babel masih dilaksanakan perwakilan BPK RI di Palembang," ujarnya.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008