Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih untuk kasus perkara korupsi dengan tersangka pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Eni menjadi saksi untuk kasus korupsi proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka.
"Menjadi saksi untuk tersangka Samin Tan," ucap Eni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Sofyan disebut tahu Eni dan Idrus dapat "fee" dari pengusaha
Baca juga: Melchias Mekeng mengaku dikonfirmasi soal kasus Eni Saragih
Eni tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.10 WIB dengan busana hitam dan kerudung berwarna abu-abu. Dia enggan memberikan komentar lebih jauh ketika ditanya mengenai perkara korupsi yang diduga melibatkan dirinya.
"Kita lihat dulu, karena saya belum sampai ke atas. saya belum tahu apa yang akan disampaikan," kata dia.
Diketahui, tersangka Samin Tan memberi suap kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.
KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakusisi PT AKT.
Baca juga: KPK periksa Eni Saragih untuk tersangka Sofyan Basir
Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dimana posisi Eni adalah anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.
Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.
Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebesar Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebesar Rp1 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap Samin Tan terhitung sejak 5 September 2019.
Baca juga: KPK panggil Bupati Temanggung
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019