Para PKL ini akan didata oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebelum direlokasi
Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor akan memfungsikan tepian Jalan Pengadilan Kota Bogor menjadi taman dan fasilitas umum lainnya dengan menata pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Bogor, Kamis, mengatakan, pada prinsipnya seluruh wilayah Kota Bogor akan ditata dengan baik, termasuk di Jalan Pengadilan, guna menjaga keindahan dan keasrian kota.
Di kawasan Jalan Pengadilan, ada sejumlah PKL yang sudah berjualan sejak lama. "Para PKL ini akan didata oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebelum direlokasi," kata Dedie.
Baca juga: Guru Besar IPB-Pemkot Bogor bahas Ruang Terbuka Biru
Dalam menindaklanjuti rencana Pemerintah Kota Bogor tersebut, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim bersama Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat, yang didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Bambang Sutrisna meninjau lokasi PKL yang terkena penataan kota.
Menurut Dedie, para PKL yang akan terkena penataan, perlu didengar usulan dan harapannya, sebelum dilakukan penataan dan direlokasi.
"Kami juga ingin mendengar bagaimana persiapan para PKL sebelum dilakukan penataan," katanya.
Baca juga: Bogor ingin jadi kota kuliner sehat
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Bambang Sutrisna, menyambut
baik rencana Pemerintah Kota Bogor melakukan penataan PKL, terutama di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
"Kami sangat mendukung program Pemerintah Kota Bogor untuk menjadikan Kota Bogor indah dan asri," katanya.
Menurut Bambang, Kota Bogor terkenal sebagai kota yang sejuk, indah, dan nyaman, sehingga perlu untuk menjaga keindahan dan keasrian kota sehingga tetap menarik wisatawan berkunjung ke Kota Bogor.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019