Saat kejadian ada di situ

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya, Kamis, ini dijadwalkan akan memeriksa Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau Novel Bamukmin sebagai saksi dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan agenda pemeriksaan Novel Bamukmin Kamis ini.

"Novel Chaidir Hasan agendanya diperiksa Kamis, 10 Oktober," kata Kombes Argo.

Baca juga: Pengurus Masjid Al-Falaah dipanggil polisi sebagai saksi kasus Ninoy

Penyidik Polda Metro Jaya akan memanggil Novel untuk dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialami Ninoy.

Novel Bamukmin diperiksa sebagai saksi karena disebut-sebut ada di lokasi kejadian saat Ninoy dianiaya.

"Saat kejadian ada di situ," tambah Argo.

Baca juga: Penyidik batal konfrontir Munarman dengan tersangka kasus Ninoy

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Sekretaris Umum FPI Munarman selama 11 jam pada Rabu. Selama pemeriksaan Munarman dicecar 10 pertanyaan oleh penyidik kepolisian.

Munarman dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah namanya disebut-sebut dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.

Munarman disebut polisi menerima laporan terjadinya peristiwa penculikan dan penganiayaan dari tersangka berinisial S yang terlibat dalam penganiayaan Ninoy.

Baca juga: Warga sebut pemukulan Ninoy Karundeng bukan di Masjid Al Falaah

Dalam kasus Ninoy, polisi telah menetapkan 13 tersangka, yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019